Ada raja.ada rakyatnya, ada rakyat ada montinya, ada Raja ada Imamnya - ada Iman mesti ada Khadinya. Penghulu berulayat, Raja berdaulat. Seorang Tuanku, adalah pemimpin informal, yang oleh Pemerintah Federal memperoleh pengakuan formal.Keistimewaanpun terjadi, ketika seorang warga Malaysia menerima kembali gelar pusaka dari tanah leluhurnya. Tuanku Raja Besar!
Untuk pertama kalinya terjadi dalam sejarah sejak tahun 1779. Seorang warga negera Malaysia di kukuhkan kembali gelar pusakanya di Minangkabau sebagai Tuanku Raja Besar- lengkap dengan Monti adatnya, Orangkaya Besar Bertuah dari kaum Datuk Patih Besar dari Indonesia yang berbelahan ke Ulu muar.Rangkayan panjang pengukuhan itu pun melibatkan 8 lokasi dengan biaya hampir 400 Juta Rupiah. Upacara seremonial itu dilatar belakangi oleh pembenaran sejarah exodus masyarakat 50 kota ke Malaysia yang berasal dari Kampung Tapak,Kampung Koto, Kampung Talang, Kampung Tangah, Pekan Rabu, Kampung Siamang Gagap, Kampung Kubang, Sungai Petai, dan Bukit Tinggi ( Pahang),Tigo Batur,Tigo Nenek, Batu Belang, Sari lemak, Mungka, dan Payakumbuh yang sudah berkembang menjadi warga Malaysia dan bahkan diantaranya adalah kerabat diraja.
Kenyataan ini mengajak kembali melihat exodus orang Minangkabau yang banyak merantau, dimana-mana dijumpai koloni orang asal Minangkabau. Sejalan dengan itu, hukum adat tradisional digunakan dibanyak tempat walaupun penerabanya tidaklah sama di setiap daerah.Menurut ahli hokum bangsa Belanda, Van Vallenhoven hokum itu memang dijalankan di daerah yang luas. Kecuali di tiga luhak dan pesisir, juga di daerah rantau antara Bukit Barisan dengan daerah rendah di bagian timur Minangkabau, di Sungai Siak , Kampar, dan Kuantan. Kecuali di Palalawan, di Indragiri dan rantau Batanghari.
Selain itu, ada juga koloni orang-orang asal Minangkabau di Aceh, Batang Natal, Barus,Muko-muko, Kurinci di Hulu sungai Tambesi, di Semenanjung Malaya dan terutama di Negeri Sembilan ataupun Malaka kebanyakan di diami oleh orang-orang dari luhak limo puluh kota, sampai di Kedah dan bahkan Kerajaan Sambas, di Kalimantan, Brunei Darusalam dan Madagaskar.Secara tak langsung justru menggunakan hukum adat yang bersumber kepada hukum tradisional Minangkabau, bahkan di Negri sembilan Malaysia sampai hari ini, masih diamalkan sistim adat Perpateh yang di warisi dari tanah asal Minangkabau, termasuk keturunan raja-raja di negeri itu berasal dari Minangkabau yang diakui oleh sistim Pemerintah Federal.Bahkan mayoritas rakyat Negeri Sembilan, dan sudah amat jelas terbukti di antaranya asalmula masyarakat di Batu Kikir berasal dari Kabupaten 50 kota.Minangkabau-Indonesia.
Terkait dalam pola fikir seperti di atas, maka pembenaran susur galur dan pengukuhan gelar Tuanku Raja Besar yang dipakaikan kepada Sdr.Ahmad Husaini bin Hamzah warga negera Malaysia, yang berkedudukan di Taman Ros, Ampangan, Seremban di Malaysia dan sejalan dengan Monti Adatnya Rangkayo Basa Bertuah dari kaum Datuk Patih Besar,di Balai Nan Panjang, Balai Adat Limbanang Koto Laweh, Kabupaten 50 kota di Minangkabau menjadi sangat Istimewa. Karena peristiwa ini merupakan kali kedua terjadi dalam sejarah antara Minangkabau dan Negeri Sembilan yang senantiasa berusaha mempererat kembali hubungan silaturahim masyarakat serumpun antara kedua Negara.
Sejarah mengatakan bahwa raja-raja di Negeri Sembilan berasal dari Minangkabau, diantaranya Raja Mahmud ( Raja Melewar ) , Raja Hitam dan Raja Lenggang . Keturunan dari raja-raja ini pun, sampai sekarang menjadi Yang Di Pertuan Besar di Negeri Sembilan, Malaysia. Dan ketika almarhum Tuanku Jaafar menjadi Yang dipertuan Besar Negeri Sembilan, ia pun dinobatkan pula di Minangkabau dan mendapatkan gelar kehormatan di tanah leluhurnya. Akan tetapi, Sdr.Ahmad Husaini bin Haji Hamzah bersama Monti Adatnya Rangkayo Bosa Bertuah bukanlah di tabalkan, bukan pula mendapat gelar hadiah, gelaran anugerah dan gelar-gelar kehormatan lainnya, tetapi yang berlaku adalah pembenaran kepada penelusuran silsilah dan susur galurnya, pengesahan dan pengukuhan gelar pusaka, Tuanku Raja Besar dari leluhurnya, Tuanku Raja Ibrahim alias Ahmad Tungga- yang kemudian diketahui bermakam dalam komplek makam Diraja di Srimenanti – Malaysia.
Sistim adat di Minangkabau mengatakan, bahwa luhak berpenghulu- rantau di beri beraja. Mengangkat raja serapat alam, mengangkat penghulu serapat kaum, dalam pemahaman ini, maka pengukuhan gelar Tuanku Raja Besar beserta Monti adatnya Rangkayo Basa Batuah menjadi sah. Tuanku Raja Besar berada dalam rentang kendali datuk Rangkayo Basa, Datuk Siri Maharaja, Datuk Tumbi Rajo, Datuk Laksamana dan para penghulu Balai dihulu, Situjuh Bandar Dalam, semufakat pula para penghulu di Koto Tangah, Sungai Naning, Balai Nan Panjang di Koto Laweh. Sementara Monti Adatnya berasal dari kaum Datuk Patih Besar, yang juga punya belahan di Ulu Muar- Negeri Sembilan. Malaysia. Al hasil, seremonial pengukuhan gelar itu, di hadiri pula oleh perangkat pejabat Negara di Indonesia, dua Bupati Kepala Daerah Kabupaten sekaligus, ialah Ir.Mohammmad Shadig Pasadigoe. SH dari Kabupaten Tanah Datar dan Bupati Kabupaten 50 kota beserta pimpinan tentera dan kepolisian di daerah itu.Lengkap dengan pimpinan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Dr.Alis Marajo Datuk Sori Maharajo, yang juga adalah turunan dari Datuk Siri Maharaja di Kabupaten 50 kota.
Ini menjadi penting dan amat sangat istimewa, seremonial sacral yang untuk pertama kalinya terjadi sesudah tahun 1779, dimana rakyat Minangkabau memberikan “raja” ke negeri Sembilan Malaysia – yang sampai hari ini di akui pemerintah Federal.”Raja” yang dimaksud adalah dalam pengertian sistim adat dan kebudayaan yang berlaku turun temurun. Tuanku Raja Besar dalam perjuangan dan Sistim Adat di Minangkabau adalah Tuanku di Simalanggang. Yang menentang kebijakkan Belanda dalam perniagaan kopi di tahun 1862, ditangkap dan melepaskan diri dari tawanan Belanda serta berpihak kepada Inggris.
Tuanku Raja Besar adalah turunan dari Datuk Maharaja Besar, ia pun punya seorang Imam bergelar Imam Besar yang duduk di Mahat, Imam dalam pemahaman ini ialah perangkat seorang Tuanku, tiga gelar sejalan, ialah Tuanku Raja Besar, Patih Besar, dan Imam Besar. Bagitu pula, ayah dari Tuanku Raja Ibrahim bergelar Imam, yang di Malaysia di sebut Yam tuan, artinya Yang Dipertuan. Perkataan Imam bukanlah nama sebenar, karena Imam adalah seorang peminpin agama yang ichwalnya dibawa orang-orang annam ke hulu Kampar. Beliau menurut sejarah adalah keturunan raja Lenggang, yang juga adalah anak sepupu Sultan Abdul Jalil. Secara keseluruhan berada dalam rentang kendali Datuk Maharaja Indra yang punya belahan ke luak Jelebu di negeri Sembilan. Disinilah sejarah mulai tergelincir ketika Ahmad Tungga disebut sebagai putera Yamtuan Imam. Ketika kepentingan mulai menyelip, sejarahpun pandai berdusta.
Ada Raja mestilah ada rakyatnya, ada raja ada hulubalangnya, ada raja ada montinya, ada raja ada imamnya, begitu pula Tuanku Raja Besar yang di kukuhkan kembali oleh rakyat dan masyarakat adat di kabupaten 50 kota kepada Sdr.Ahmad Husaini bin Hamzah. Tuanku Raja Besar adalah Tuanku di Simalanggang, ketika itu Simalanggang menjadi pusat perniagaan emas dan kopi yang menentang kebijakan Van Den Bosh dari pihak Belanda dan kemudian berpihak kepada perniagaan Ingris yang ketika itu berpusat di Pulau Pinang. dari sekitar Simalanggang ini, adalah negeri Tiga Batur, Sarilemak.Tiga nenek ( Tiga Balai),Kubang, Batu Belang, Mungka, Kota kecil,koto tuo, kota baru, dan Balai Rabu. Dua nama yang terakhir menjadi nama tempat di Johor dan Kedah. Sedangkan nama-nama negeri yang lain menjadi nama suku bagi masyarakat Negeri Sembilan dan di Melaka yang berasal dari kabupaten 50 kota.Sedangkan seorang lagi Tuanku Nan Garang, justru tinggal dan berkembang di Naning- Melaka.
Dari peristiwa pembenaran dan pengukuhan kembali gelar pusaka Tuanku Raja Besar oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau- Kabupaten 50 kota yang dipimpin langsung oleh ketuanya Dr.Alis Marajo Datuk Siri Maharajo, bisa saja menyentuh langsung institusi silsilah keturunan Raja-raja di Negeri Sembilan, karena fakta membuktikan bahwa, makam Ahmad Tungga alias Ibrahim, adalah indentik dengan Ungku Tungga – yang dikenal sebagai penghulu mukim, dan juga memimpin perang Bukit Putus dalam tahun 1869 di Malaysia, makam ini berada dalam komplek makam raja di Srimenanti, Negeri Sembilan. Peristiwa ini mengulang kembali peristiwa pengiriman anak raja ke negeri sembilan antara tahun 1773 sampai tahun 1779….dan oleh karena dalam peristiwa ini yang dikukuhkan di Minangkabau adalah warga negera Malaysia, dengan monti adatnya adalah Warga Negara Indonesia, maka secara otomatis peristiwa ini memberikan penghormatan kepada pemimpin kedua Negara Serumpun- antara Pemerintah Negara Persekutuan Malaysia dan Negara Republik Indonesia untuk menindak lanjuti ikatan emosional , pertalian adat dan budaya yang sudah dijembatani oleh Tuanku Raja Besar Ahmad Husaini bin Hamzah dan Montinya, sdr.Anthonyswan Rangkayo Basa Batuah.dari kaum Datuk Patih Besar yang justru berbelahan di Ulu muar.Bagaimanapun kedua orang ini telah berkhitmad untuk negaranya masing-masing dan membuktikan kemampuan mereka menjadi perlambang hubungan rakyat yang erat antara kedua Negara dan merupakan hubungan keturunan masyarakat yang tidak dapat terpisahkan dari exodus masyarakat Malaysia secara keseluruhan.
Oleh karena itu, dalam tulisan ini tidaklah berlebihan sekiranya – pihak Kerajaan di Malaysia dan Pemerintah Indonesia, terutama Gubernur Sumatera Barat dan Kerajaaan Negeri Sembilan, Kerajaan Negeri Kedah, Gubernur Melaka, memberi kemudahan-kemudahan untuk mempererat kembali hubungan silaturahim antara rakyat yang serumpun melihat kembali kampung asal sekaligus menjalin hubungan persaudaraan yang makin erat. Pengukuhan gelar pusaka Tuanku Raja Besar kepada sdr.Husaini Bin Hamzah, warga Negara Malaysia yang berasal dari Batu Kikir-bukanlah pemberian gelar pusaka yang percuma. Karena, selain seremonial itu sendiri telah menggelar pembiayaan yang tinggi, iapun harus mengubah suai kembali puing-puing rumah warisan yang dalam tahun 1862 di tinggalkan moyangnya di Batu kikir untuk dibuat seperti aslinya kembali , sebagaimana dahulu sebuah rumah pembesar dari Minangkabau di zaman yang lalu. Itupun sebuah eksistensi akan keberadaan Tuanku Raja Besar di Batu Kikir. Namun perlu di pertanyakan, sejauhmana sokongan yang seimbang dari pihak kerajaan berkenaan? Seperti halnya terjadi di Minangkabau? Sehingga mereka dapat menjadi jembatan untuk mempererat hubungan tali darah yang sedia ada antara masyarakat beraja-raja.
-----------